Jumat, 14 Desember 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2005
TENTANG
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b. bahwa dalam rangka mengisi kemerdekaan dan
memajukan kesejahteraan umum perlu mewujudkan
kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi pembangunan
yang berkeadilan dan demokratis secara bertahap dan
berkesinambungan;
c. bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui
instrumen pembangunan nasional di bidang keolahragaan
merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia
Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur,
sejahtera, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
d. bahwa pembinaan dan pengembangan keolahragaan
nasional yang dapat menjamin pemerataan akses
terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan
kebugaran, peningkatan prestasi, dan manajemen
keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta
tuntutan perubahan kehidupan nasional dan global
memerlukan sistem keolahragaan nasional;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk
Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28 C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN
NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga
yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan,
pengembangan, dan pengawasan.
2. Keolahragaan nasional adalah keolahragaan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai keolahragaan, kebudayaan
nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan
olahraga.
3. Sistem keolahragaan nasional adalah keseluruhan aspek
keolahragaan yang saling terkait secara terencana, sistimatis,
terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi
pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan, pembinaan,
pengembangan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan
keolahragaan nasional.
4. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong,
membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
5. Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang
terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi
pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
6. Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha
mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
7. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara
teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai
prestasi.
8. Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan
pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau
pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan
pengembangan olahraga.
9. Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi
dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
10. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah
yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
11. Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang
dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan
berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian,
keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
12. Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat
dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang
sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk
kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
13. Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan
mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan
berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan
dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
14. Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan
atau kegemaran berolahraga.
15. Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk
memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang
didasarkan atas kemahiran berolahraga.
16. Olahraga penyandang cacat adalah olahraga yang khusus dilakukan
sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang.
17. Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau
kelompok olahragawan (tim) dalam kegiatan olahraga.
18. Industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam
bentuk produk barang dan/atau jasa.
19. Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang
olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau
nonmaterial.
20. Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan
yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan
keolahragaan.
21. Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan
untuk kegiatan olahraga.
22. Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk
meningkatkan prestasi olahraga.
23. Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar
yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan
keolahragaan.
24. Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja
sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan
olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang
membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis
olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis
olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga
internasional yang bersangkutan.
26. Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok
orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
27. Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal tentang
berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan
pengembangan keolahragaan.
28. Standar kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan
kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan
lulus dalam uji kompetensi.
29. Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan standar
nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan
pengembangan keolahragaan.
30. Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan
standar nasional keolahragaan.
31. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
32. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten/kota.
33. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
keolahragaan.
BAB II
DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Keolahragaan nasional diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Keolahragaan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan jasmani,
rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang
bermartabat.
Pasal 4
Keolahragaan nasional bertujuan memelihara dan meningkatkan
kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai
moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina
persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta
mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa.
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 5
Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip:
a. demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai keagamaan,
nilai budaya, dan kemajemukan bangsa;
b. keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang beradab;
c. sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika;
d. pembudayaan dan keterbukaan;
e. pengembangan kebiasaan hidup sehat dan aktif bagi masyarakat;
f. pemberdayaan peran serta masyarakat;
g. keselamatan dan keamanan; dan
h. keutuhan jasmani dan rohani.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 6
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:
a. melakukan kegiatan olahraga;
b. memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga;
c. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga yang sesuai dengan
bakat dan minatnya;
d. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan dan
pengembangan dalam keolahragaan;
e. menjadi pelaku olahraga; dan
f. mengembangkan industri olahraga.
Pasal 7
Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental mempunyai
hak untuk memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga khusus.
Pasal 8
Setiap warga negara berkewajiban untuk berperan serta dalam kegiatan
olahraga dan memelihara prasarana dan sarana olahraga serta
lingkungan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Orang Tua
Pasal 9
(1) Orang tua mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu,
dan mengawasi serta memperoleh informasi tentang perkembangan
keolahragaan anaknya.
(2) Orang tua berkewajiban memberikan dorongan kepada anaknya untuk
aktif berpartisipasi dalam olahraga.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 10
(1) Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanaan,
pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
keolahragaan.
(2) Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam
penyelenggaraan keolahragaan.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah
dan Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai hak mengarahkan,
membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan
keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan
pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan
keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
BAB V
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 12
(1) Pemerintah mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan
kebijakan serta standardisasi bidang keolahragaan secara nasional.
(2) Pemerintah daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan
dan mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan
serta melaksanakan standardisasi bidang keolahragaan di daerah.
Pasal 13
(1) Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina,
mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan
keolahragaan secara nasional.
(2) Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur,
membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi
penyelenggaraan keolahragaan di daerah.
Pasal 14
(1) Pelaksanaaan tugas penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 pada tingkat nasional dilakukan secara
terpadu dan berkesinambungan yang dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada
pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2), pemerintah daerah membentuk sebuah dinas yang
menangani bidang keolahragaan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 15
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan
tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab
Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
RUANG LINGKUP OLAHRAGA
Pasal 17
Ruang lingkup olahraga meliputi kegiatan:
a. olahraga pendidikan;
b. olahraga rekreasi; dan
c. olahraga prestasi.
Pasal 18
(1) Olahraga pendidikan diselenggarakan sebagai bagian proses
pendidikan.
(2) Olahraga pendidikan dilaksanakan baik pada jalur pendidikan formal
maupun nonformal melalui kegiatan intrakurikuler dan/atau
ekstrakurikuler.
(3) Olahraga pendidikan dimulai pada usia dini.
(4) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal dilaksanakan pada
setiap jenjang pendidikan.
(5) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
(6) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5) dibimbing oleh guru/dosen olahraga dan dapat dibantu oleh tenaga
keolahragaan yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan.
(7) Setiap satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
berkewajiban menyiapkan prasarana dan sarana olahraga pendidikan
sesuai dengan tingkat kebutuhan.
(8) Setiap satuan pendidikan dapat melakukan kejuaraan olahraga sesuai
dengan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik secara
berkala antarsatuan pendidikan yang setingkat.
(9) Kejuaraan olahraga antarsatuan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) dapat dilanjutkan pada tingkat daerah, wilayah, nasional,
dan internasional.
Pasal 19
(1) Olahraga rekreasi dilakukan sebagai bagian proses pemulihan kembali
kesehatan dan kebugaran.
(2) Olahraga rekreasi dapat dilaksanakan oleh setiap orang, satuan
pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau organisasi olahraga.
(3) Olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. memperoleh kesehatan, kebugaran jasmani, dan kegembiraan;
b. membangun hubungan sosial; dan/atau
c. melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan
nasional.
(4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban
menggali, mengembangkan, dan memajukan olahraga rekreasi.
(5) Setiap orang yang menyelenggarakan olahraga rekreasi tertentu yang
mengandung risiko terhadap kelestarian lingkungan, keterpeliharaan
sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib:
a. menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan
jenis olahraga; dan
b. menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai
pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan jenis olahraga.
(6) Olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perkumpulan atau
organisasi olahraga.
Pasal 20
(1) Olahraga prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan
kemampuan dan potensi olahragawan dalam rangka meningkatkan
harkat dan martabat bangsa.
(2) Olahraga prestasi dilakukan oleh setiap orang yang memiliki bakat,
kemampuan, dan potensi untuk mencapai prestasi.
(3) Olahraga prestasi dilaksanakan melalui proses pembinaan dan
pengembangan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan
dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
(4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat berkewajiban
menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan
olahraga prestasi.
(5) Untuk memajukan olahraga prestasi, Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat dapat mengembangkan:
a. perkumpulan olahraga;
b. pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi keolahragaan;
c. sentra pembinaan olahraga prestasi;
d. pendidikan dan pelatihan tenaga keolahragaan;
e. prasarana dan sarana olahraga prestasi;
f. sistem pemanduan dan pengembangan bakat olahraga;
g. sistem informasi keolahragaan; dan
h. melakukan uji coba kemampuan prestasi olahragawan pada tingkat
daerah, nasional, dan internasional sesuai dengan kebutuhan.
(6) Untuk keselamatan dan kesehatan olahragawan pada tiap
penyelenggaraan, penyelenggara wajib menyediakan tenaga medis
dan/atau paramedis sesuai dengan teknis penyelenggaraan olahraga
prestasi.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 21
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan
pengembangan olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung
jawabnya.
(2) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pengolahraga, ketenagaan, pengorganisasian, pendanaan,
metode, prasarana dan sarana, serta penghargaan keolahragaan.
(3) Pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilaksanakan melalui
tahap pengenalan olahraga, pemantauan, pemanduan, serta
pengembangan bakat dan peningkatan prestasi.
(4) Pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilaksanakan melalui
jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur masyarakat yang berbasis
pada pengembangan olahraga untuk semua orang yang berlangsung
sepanjang hayat.
Pasal 22
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga melalui
penetapan kebijakan, penataran/pelatihan, koordinasi, konsultasi,
komunikasi, penyuluhan, pembimbingan, pemasyarakatan, perintisan,
penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pemudahan, perizinan, dan
pengawasan.
Pasal 23
(1) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengembangan
olahraga melalui berbagai kegiatan keolahragaan secara aktif, baik
yang dilaksanakan atas dorongan Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah, maupun atas kesadaran atau prakarsa sendiri.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perkumpulan
olahraga di lingkungan masyarakat setempat.
(3) Masyarakat dalam melakukan pembinaan dan pengembangan
olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
membentuk organisasi cabang olahraga yang tidak bertentangan
dengan undang-undang ini.
Pasal 24
Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban menyelenggarakan
pembinaan dan pengembangan olahraga bagi karyawannya untuk
meningkatkan kesehatan, kebugaran dan kegembiraan serta kualitas dan
produktivitas kerja sesuai dengan kondisi masing-masing.
Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengembangan
Olahraga Pendidikan
Pasal 25
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan
dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan
berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan
melalui proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru/dosen olahraga
yang berkualifikasi dan memiliki sertifikat kompetensi serta didukung
prasarana dan sarana olahraga yang memadai.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada semua
jenjang pendidikan memberikan kebebasan kepada peserta didik
untuk melakukan kegiatan olahraga sesuai dengan bakat dan minat.
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan
dengan memperhatikan potensi, kemampuan, minat, dan bakat
peserta didik secara menyeluruh, baik melalui kegiatan intrakurikuler
maupun ekstrakurikuler.
(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara teratur, bertahap, dan
berkesinambungan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan
perkembangan peserta didik.
(6) Untuk menumbuhkembangkan prestasi olahraga di lembaga
pendidikan, pada setiap jalur pendidikan dapat dibentuk unit kegiatan
olahraga, kelas olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, sekolah
olahraga, serta diselenggarakannya kompetisi olahraga yang
berjenjang dan berkelanjutan.
(7) Unit kegiatan olahraga, kelas olahraga, pusat pembinaan dan
pelatihan, atau sekolah olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
disertai pelatih atau pembimbing olahraga yang memiliki sertifikat
kompetensi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan
dan/atau instansi pemerintah.
(8) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dapat
memanfaatkan olahraga rekreasi yang bersifat tradisional sebagai
bagian dari aktivitas pembelajaran.
Bagian Ketiga
Pembinaan dan Pengembangan
Olahraga Rekreasi
Pasal 26
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan dan
diarahkan untuk memassalkan olahraga sebagai upaya
mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan
kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial.
(2) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat dengan membangun dan memanfaatkan potensi sumber
daya, prasarana dan sarana olahraga rekreasi.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi yang bersifat
tradisional dilakukan dengan menggali, mengembangkan,
melestarikan, dan memanfaatkan olahraga tradisional yang ada dalam
masyarakat.
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan
berbasis masyarakat dengan memperhatikan prinsip mudah, murah,
menarik, manfaat, dan massal.
(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan
sebagai upaya menumbuhkembangkan sanggar-sanggar dan
mengaktifkan perkumpulan olahraga dalam masyarakat, serta
menyelenggarakan festival olahraga rekreasi yang berjenjang dan
berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Bagian Keempat
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
Pasal 27
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilaksanakan dan
diarahkan untuk mencapai prestasi olahraga pada tingkat daerah,
nasional, dan internasional.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk organisasi cabang
olahraga, baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pelatih yang
memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang dapat dibantu oleh
tenaga keolahragaan dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilaksanakan
dengan memberdayakan perkumpulan olahraga,
menumbuhkembangkan sentra pembinaan olahraga yang bersifat
nasional dan daerah, dan menyelenggarakan kompetisi secara
berjenjang dan berkelanjutan.
(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) melibatkan olahragawan muda potensial dari
hasil pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai
proses regenerasi.
Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Amatir
Pasal 28
Pembinaan dan pengembangan olahraga amatir dilaksanakan dan
diarahkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 sampai dengan Pasal 27.
Bagian Keenam
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Profesional
Pasal 29
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilaksanakan
dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja,
dan peningkatan pendapatan.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh
induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga
profesional.
Bagian Ketujuh
Pembinaan dan Pengembangan
Olahraga Penyandang Cacat
Pasal 30
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat
dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa
percaya diri, dan prestasi olahraga.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat
dilaksanakan oleh organisasi olahraga penyandang cacat yang
bersangkutan melalui kegiatan penataran dan pelatihan serta
kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah,
nasional, dan internasional.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi olahraga
penyandang cacat yang ada dalam masyarakat berkewajiban
membentuk sentra pembinaan dan pengembangan olahraga khusus
penyandang cacat.
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat
diselenggarakan pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi,
dan olahraga prestasi berdasarkan jenis olahraga khusus bagi
penyandang cacat yang sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau
mental seseorang.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 30 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 32
(1) Pengelolaan sistem keolahragaan nasional merupakan tanggung
jawab Menteri.
(2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional, standar keolahragaan
nasional, serta koordinasi dan pengawasan terhadap pengelolaan
keolahragaan nasional.
Pasal 33
Pemerintah provinsi melaksanakan kebijakan keolahragaan, perencanaan,
koordinasi, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi,
penggalangan sumber daya, dan pengawasan.
Pasal 34
(1) Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan perencanaan, pembinaan,
pengembangan, penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber
daya keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal.
(2) Pemerintah kabupaten/kota wajib mengelola sekurang-kurangnya satu
cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau
internasional.
Pasal 35
(1) Dalam pengelolaan keolahragaan, masyarakat dapat membentuk
induk organisasi cabang olahraga.
(2) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mendirikan cabang-cabangnya di provinsi dan
kabupaten/kota.
Pasal 36
(1) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 membentuk suatu komite olahraga nasional.
(2) Pengorganisasian komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Induk organisasi cabang olahraga dan komite olahraga nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri.
(4) Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) mempunyai tugas:
a. membantu Pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam
bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga
prestasi pada tingkat nasional;
b. mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga, organisasi
olahraga fungsional, serta komite olahraga provinsi dan komite
olahraga kabupaten/kota;
c. melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan
olahraga prestasi berdasarkan kewenangannya; dan
d. melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan multikejuaraan
olahraga tingkat nasional.
Pasal 37
(1) Pengelolaan olahraga pada tingkat provinsi dilakukan oleh pemerintah
provinsi dengan dibantu oleh komite olahraga provinsi.
(2) Komite olahraga provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga provinsi dan bersifat
mandiri.
(3) Pengorganisasian komite olahraga provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Pengelolaan olahraga pada tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh
pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu oleh komite olahraga
kabupaten/kota.
(2) Komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga kabupaten/kota dan
bersifat mandiri.
(3) Pengorganisasian komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota mempunyai
tugas:
a. membantu pemerintah daerah dalam membuat kebijakan daerah di
bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga
prestasi;
b. mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga dan organisasi
olahraga fungsional;
c. melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga
prestasi; dan
d. menyiapkan, melaksanakan, dan mengoordinasikan keikutsertaan
cabang olahraga prestasi dalam kegiatan olahraga yang bersifat lintas
daerah dan nasional.
Pasal 40
Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite
olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan
jabatan struktural dan jabatan publik.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keolahragaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 40 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 42
Setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat wajib
memperhatikan tujuan keolahragaan nasional serta prinsip
penyelenggaraan keolahragaan.
Pasal 43
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 meliputi:
a. kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat wilayah, tingkat
provinsi, dan tingkat nasional;
b. pekan olahraga daerah, pekan olahraga wilayah, dan pekan olahraga
nasional;
c. kejuaraan olahraga tingkat internasional; dan
d. pekan olahraga internasional.
Pasal 44
(1) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 butir (d) bertujuan untuk
mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia serta untuk
meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pencapaian
prestasi.
(2) Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Komite Olimpiade Indonesia atau National Olympic
Committee sebagaimana telah diakui oleh International Olympic
Committee.
(3) Komite Olimpiade Indonesia meningkatkan dan memelihara
kepentingan Indonesia, serta memperoleh dukungan masyarakat
untuk mengikuti Olympic Games, Asian Games, South East Asia
Games, dan pekan olahraga internasional lain.
(4) Komite Olimpiade Indonesia bekerja sesuai dengan peraturan
International Olympic Committee, Olympic Council of Asia, South East
Asia Games Federation, dan organisasi olahraga internasional lain
yang menjadi afiliasi Komite Olimpiade Indonesia dengan tetap
memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 45
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 bertujuan:
a. memasyarakatkan olahraga;
b. menjaring bibit atlet potensial;
c. meningkatkan kesehatan dan kebugaran;
d. meningkatkan prestasi olahraga;
e. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa; dan
f. meningkatkan ketahanan nasional.
Pasal 46
(1) Pekan olahraga nasional diselenggarakan secara periodik dan
berkesinambungan.
(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan
olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menugasi komite olahraga nasional selaku penyelenggara.
(3) Pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai penyelenggara
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekan olahraga nasional.
Pasal 47
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan
akuntabilitas.
Pasal 48
(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
penyelenggaraan pekan olahraga daerah.
(2) Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 butir (a) dan butir (c).
(3) Organisasi olahraga penyandang cacat bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat.
Pasal 49
(1) Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat internasional.
(2) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pemerintah.
Pasal 50
(1) Pengajuan Indonesia sebagai calon tuan rumah penyelenggara pekan
olahraga internasional diusulkan oleh Komite Olimpiade Indonesia
setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah.
(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan
olahraga internasional yang dilaksanakan di Indonesia.
(3) Penyelenggaraan pekan olahraga internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditugaskan pelaksanaannya kepada Komite
Olimpiade Indonesia.
Pasal 51
(1) Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan
teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, dan ketentuan daerah
setempat.
(2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung
massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk
organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi
peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggara kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib memiliki penanggung jawab kegiatan.
(4) Setiap orang dan/atau badan hukum asing dapat menyelenggarakan
kejuaraan olahraga di Indonesia dalam bentuk kemitraan dengan induk
organisasi cabang olahraga nasional.
(5) Setiap penonton dalam kejuaraan olahraga wajib menjaga, menaati,
dan/atau mematuhi peraturan perundangan mengenai ketertiban dan
keamanan.
(6) Perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa penyelenggaraan
kejuaraan atau kegiatan olahraga dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Olimpiade Indonesia,
penyelenggaraan pekan olahraga nasional, tanggung jawab pemerintah
daerah dan induk organisasi cabang olahraga, penyelenggaraan pekan
olahraga internasional, dan persyaratan penyelenggaraan kejuaraan
olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 46, Pasal 48,
Pasal 50, dan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
PELAKU OLAHRAGA
Bagian Satu
Olahragawan
Pasal 53
(1) Olahragawan meliputi olahragawan amatir dan olahragawan
profesional.
(2) Olahragawan penyandang cacat merupakan olahragawan yang
melaksanakan olahraga khusus.
Pasal 54
(1) Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan olahraga yang menjadi
kegemaran dan keahliannya.
(2) Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai hak:
a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan
olahraga;
b. mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan
cabang olahraga yang diminati;
c. mengikuti kejuaraan olahraga pada semua tingkatan setelah melalui
seleksi dan/atau kompetisi;
d. memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan
keolahragaan daerah, nasional, dan internasional; dan
e. beralih status menjadi olahragawan profesional.
Pasal 55
(1) Olahragawan profesional melaksanakan kegiatan olahraga sebagai
profesi sesuai dengan keahliannya.
(2) Setiap orang dapat menjadi olahragawan profesional setelah
memenuhi persyaratan:
a. pernah menjadi olahragawan amatir yang mengikuti kompetisi
secara periodik;
b. memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang dipersyaratkan;
c. memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan; dan
d. memperoleh pernyataan tertulis tentang pelepasan status dari
olahragawan amatir menjadi olahragawan profesional yang
diketahui oleh induk organisasi cabang olahraga yang
bersangkutan.
(3) Setiap olahragawan profesional mempunyai hak untuk:
a. didampingi oleh, antara lain, manajer, pelatih, tenaga medis,
psikolog, dan ahli hukum;
b. mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan
ketentuan;
c. mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari induk
organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga profesional, atau
organisasi olahraga fungsional; dan
d. mendapatkan pendapatan yang layak.
Pasal 56
(1) Olahragawan penyandang cacat melaksanakan kegiatan olahraga
khusus bagi penyandang cacat.
(2) Setiap olahragawan penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berhak untuk:
a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan
olahraga penyandang cacat;
b. mendapatkan pembinaan cabang olahraga sesuai dengan kondisi
kelainan fisik dan/atau mental; dan
c. mengikuti kejuaraan olahraga penyandang cacat yang bersifat
daerah, nasional, dan internasional setelah melalui seleksi
dan/atau kompetisi.
Pasal 57
Setiap olahragawan berkewajiban:
a. menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap kegiatan olahraga yang
dilaksanakan;
c. ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup; dan
d. menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap cabang
olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya.
Pasal 58
(1) Olahragawan amatir memperoleh pembinaan dan pengembangan dari
induk organisasi cabang olahraga amatir.
(2) Olahragawan profesional memperoleh pembinaan dan pengembangan
dari cabang olahraga profesional dan/atau bergabung dalam cabang
olahraga amatir yang dinaungi oleh suatu lembaga mandiri yang
dibentuk oleh Pemerintah.
(3) Olahragawan penyandang cacat memperoleh pembinaan dan
pengembangan dari organisasi olahraga penyandang cacat.
Pasal 59
Dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahragawan dapat
dilaksanakan perpindahan olahragawan antarperkumpulan, antardaerah,
dan antarnegara.
Bagian Kedua
Pembina Olahraga
Pasal 60
(1) Pembina olahraga meliputi pembina perkumpulan, induk organisasi,
atau lembaga olahraga pada tingkat pusat dan tingkat daerah yang
telah dipilih/ditunjuk menjadi pengurus.
(2) Pembina olahraga melakukan pembinaan dan pengembangan
olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam organisasi.
Pasal 61
(1) Pembina olahraga berhak memperoleh peningkatan pengetahuan,
keterampilan, penghargaan, dan bantuan hukum.
(2) Pembina olahraga berkewajiban:
a. melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap
organisasi olahraga, olahragawan, tenaga keolahragaan, dan
pendanaan keolahragaan; dan
b. melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai
dengan prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
Pasal 62
Pembina olahraga warga negara asing yang bertugas dalam setiap
organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib:
a. memiliki kualifikasi dan kompetensi;
b. mendapatkan rekomendasi dari induk organisai cabang olahraga yang
bersangkutan; dan
c. mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tenaga Keolahragaan
Pasal 63
(1) Tenaga keolahragaan terdiri atas pelatih, guru/dosen, wasit, juri,
manajer, promotor, administrator, pemandu, penyuluh, instruktur,
tenaga medis dan para medis, ahli gizi, ahli biomekanika, psikolog,
atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan kegiatan olahraga.
(2) Tenaga keolahragaan yang bertugas dalam setiap organisasi olahraga
dan/atau lembaga olahraga wajib memiliki kualifikasi dan sertifikat
kompetensi yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga
yang bersangkutan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang.
(3) Tenaga keolahragaan bertugas menyelenggarakan atau melakukan
kegiatan keolahragaan sesuai dengan bidang keahlian dan/atau
kewenangan tenaga keolahragaan yang bersangkutan.
(4) Pengadaan tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui penataran dan/atau pelatihan oleh lembaga
yang khusus untuk itu.
Pasal 64
Tenaga keolahragaan dalam melaksanakan profesinya berhak untuk
mendapatkan:
a. pembinaan, pengembangan, dan peningkatan keterampilan melalui
pelatihan;
b. jaminan keselamatan;
c. peningkatan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan hukum,
dan/atau penghargaan.
Pasal 65
Tenaga keolahragaan asing yang bertugas pada setiap organisasi
olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib:
a. memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi;
b. mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga
yang bersangkutan; dan
c. mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai alih status olahragawan, olahragawan
profesional, perpindahan olahragawan, pembina olahraga warga negara
asing, dan tenaga keolahragaan warga negara asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 59, Pasal 62, dan Pasal 65
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA
Pasal 67
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab
atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan
pengawasan prasarana olahraga.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan prasarana
olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan Pemerintah dan
pemerintah daerah.
(3) Jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun harus
memperhatikan potensi keolahragaan yang berkembang di daerah
setempat.
(4) Prasarana olahraga yang dibangun di daerah wajib memenuhi jumlah
dan standar minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penetapan prasarana olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur
dengan Peraturan Presiden.
(6) Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan
dan permukiman berkewajiban menyediakan prasarana olahraga
sebagai fasilitas umum dengan standar dan kebutuhan yang
ditetapkan oleh Pemerintah yang selanjutnya diserahkan kepada
pemerintah daerah sebagai aset/milik pemerintah daerah setempat.
(7) Setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan
prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah atau
pemerintah daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau
persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 68
(1) Pemerintah membina dan mendorong pengembangan industri sarana
olahraga dalam negeri.
(2) Setiap orang atau badan usaha yang memproduksi sarana olahraga
wajib memperhatikan standar teknis sarana olahraga dari cabang
olahraga yang bersangkutan.
(3) Sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproduksi,
diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk masyarakat umum, baik
untuk pelatihan maupun untuk kompetisi wajib memenuhi standar
kesehatan dan keselamatan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(4) Produsen wajib memberikan informasi tertulis tentang bahan baku,
penggunaan, dan pemanfaatan sarana olahraga untuk memberikan
pelindungan kesehatan dan keselamatan.
(5) Perlakuan bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan
atas barang mewah untuk sarana olahraga diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan
perpajakan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XII
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 69
(1) Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran
keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 70
(1) Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan berdasarkan prinsip
kecukupan dan keberlanjutan.
(2) Sumber pendanaan keolahragaan dapat diperoleh dari:
a. masyarakat melalui berbagai kegiatan berdasarkan ketentuan yang
berlaku;
b. kerja sama yang saling menguntungkan;
c. bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
d. hasil usaha industri olahraga; dan/atau
e. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 71
(1) Pengelolaan dana keolahragaan dilakukan berdasarkan pada prinsip
keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
(2) Dana keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah dan
pemerintah daerah dapat diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan keolahragaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 73
Pengaturan pajak bagi setiap orang yang memberikan dukungan dana
untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang
perpajakan.
BAB XIII
PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
Pasal 74
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melakukan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan
untuk memajukan keolahragaan nasional.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat
membentuk lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi keolahragaan yang bermanfaat untuk memajukan
pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional.
(3) Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui penelitian,
pengkajian, alih teknologi, sosialisasi, pertemuan ilmiah, dan kerja
sama antarlembaga penelitian, baik nasional maupun internasional
yang memiliki spesialisasi ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan.
(4) Hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan dan diterapkan untuk
kemajuan olahraga.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 75
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya
untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi
profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai
dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.
(3) Masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana, tenaga
sukarela, penggerak, pengguna hasil, dan/atau pelayanan kegiatan
olahraga.
(4) Masyarakat ikut serta mendorong upaya pembinaan dan
pengembangan keolahragaan.
BAB XV
KERJA SAMA DAN INFORMASI KEOLAHRAGAAN
Pasal 76
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat saling bekerja
sama dalam bidang keolahragaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan tujuan keolahragaan nasional dan prinsip keterbukaan,
efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat
menyelenggarakan kerja sama internasional dalam bidang
keolahragaan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 77
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan dan
penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan
pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional.
(2) Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi, Pemerintah
mengembangkan pusat informasi keolahragaan nasional dengan
memanfaatkan media massa dan media lain serta museum
keolahragaan nasional.
(3) Pemerintah daerah berdasarkan kewenangan dan kemampuan yang
dimiliki dapat mengembangkan dan mengelola informasi keolahragaan
sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah.
BAB XVI
INDUSTRI OLAHRAGA
Pasal 78
Setiap pelaksanaan industri olahraga yang dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tujuan
keolahragaan nasional serta prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
Pasal 79
(1) Industri olahraga dapat berbentuk prasarana dan sarana yang
diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk masyarakat.
(2) Industri olahraga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang
olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional yang
meliputi:
a. kejuaraan nasional dan internasional;
b. pekan olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional;
c. promosi, eksibisi, dan festival olahraga; atau
d. keagenan, layanan informasi, dan konsultansi keolahragaan.
(3) Masyarakat yang melakukan usaha industri olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat bermitra dengan
Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, dan/atau
organisasi lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(4) Dalam melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
masyarakat membentuk badan usaha sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Masyarakat yang melakukan usaha industri jasa olahraga
memperhatikan kesejahteraan pelaku olahraga dan kemajuan
olahraga.
Pasal 80
(1) Pembinaan dan pengembangan industri olahraga dilaksanakan melalui
kemitraan yang saling menguntungkan agar terwujud kegiatan
olahraga yang mandiri dan profesional.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan kemudahan
pembentukan sentra-sentra pembinaan dan pengembangan industri
olahraga.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi pewujudan
kemitraan pelaku industri olahraga dengan media massa dan media
lainnya.
BAB XVII
STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
Bagian Kesatu
Standardisasi
Pasal 81
(1) Standar nasional keolahragaan meliputi:
a. standar kompetensi tenaga keolahragaan;
b. standar isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan;
c. standar prasarana dan sarana;
d. standar pengelolaan organisasi keolahragaan;
e. standar penyelenggaraan keolahragaan; dan
f. standar pelayanan minimal keolahragaan.
(2) Standar nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus ditingkatkan secara berencana dan berkelanjutan.
(3) Standar nasional keolahragaan digunakan sebagai acuan
pengembangan keolahragaan nasional.
(4) Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar
nasional keolahragaan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga
mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Bagian Kedua
Akreditasi
Pasal 82
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dan peringkat
program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan organisasi
olahraga.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria objektif yang bersifat terbuka.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai
bentuk akuntabilitas publik.
Bagian Ketiga
Sertifikasi
Pasal 83
(1) Sertifikasi dilakukan untuk menentukan:
a. kompetensi tenaga keolahragaan;
b. kelayakan prasarana dan sarana olahraga; dan
c. kelayakan organisasi olahraga dalam melaksanakan kejuaraan.
(2) Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan sertifikat
kelayakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan/atau lembaga
mandiri yang berwenang serta induk organisasi cabang olahraga yang
bersangkutan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang sebagai pengakuan
setelah lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kelayakan diberikan kepada organisasi, prasarana, dan
sarana olahraga.
Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVIII
DOPING
Pasal 85
(1) Doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga.
(2) Setiap induk organisasi cabang olahraga dan/atau lembaga/organisasi
olahraga nasional wajib membuat peraturan doping dan disertai
sanksi.
(3) Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Pemerintah.
BAB XIX
PENGHARGAAN
Pasal 86
(1) Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga
pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau
berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain,
dan/atau perseorangan.
(3) Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa,
asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan,
kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua,
kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi
penerima penghargaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan dan bentuk
penghargaan serta pelaksanaan pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Presiden.
BAB XX
PENGAWASAN
Pasal 87
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan
pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(3) Pengawasan dan pengendalian olahraga profesional dilakukan oleh
lembaga mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XXI
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 88
(1) Penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah
dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga.
(2) Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui
arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui
pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya.
BAB XXII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 89
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan
kerusakan dan/atau gangguan keselamatan pihak lain, setiap orang
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang mengalihfungsikan atau meniadakan prasarana
olahraga yang telah ada, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin
sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (7), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
BAB XXIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 90
Pada saat Undang-Undang ini dinyatakan mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang keolahragaan
dinyatakan tetap berlaku sepanjang peraturan perundang-undangan
dimaksud tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-
Undang ini.
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 91
Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini
harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak
diundangkannya Undang-Undang ini.
Pasal 92
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar