PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI,
Menimbang : a. bahwa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan
perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Guru;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengatur
kembali Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
2
Tahun 2003 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang
Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah
sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 21);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
3
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4332);;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4019);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
4
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941);
16. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 20 Tahun 2008;
17. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Memperhatikan : 1. Usul Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor
175/MPN/KP/2007 tanggal 15 November 2007;
2. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan
surat Nomor K 26-30/V 165-1/93 tanggal 23 Desember 2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA
KREDITNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
5
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
3. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program
perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
4. Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana
bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil
bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan
memanfaatkan hasil evaluasi.
5. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi
Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan
untuk meningkatkan profesionalitasnya.
6. Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai
prestasi kerja Guru.
7. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi
nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka
pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
8. Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama
Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
9. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah
dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan
negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau
daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
10. Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja,
pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses
pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.
BAB II
RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN,
DAN TUGAS UTAMA
Pasal 2
Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun
pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
6
Pasal 3
Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
a. Guru Kelas;
b. Guru Mata Pelajaran; dan
c. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Pasal 4
(1) Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam peraturan ini, adalah
jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
(1) Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
(2) Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu.
(3) Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu
bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik
dalam 1 (satu) tahun.
BAB III
KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG
Pasal 6
Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah:
a. merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/
bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/
bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi
secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni;
c. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin,
agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan
7
status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik
Guru, serta nilai agama dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7
Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai
pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pasal 8
Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media
pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses
pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai
dengan kode etik profesi Guru.
BAB IV
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Pasal 9
Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan
Nasional.
Pasal 10
Instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas
membina Jabatan Fungsional Guru menurut peraturan perundang-undangan
dengan fungsi antara lain:
a. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
b. penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru;
c. penetapan standar kompetensi Guru;
d. pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Guru;
e. sosialisasi Jabatan Fungsional Guru serta petunjuk pelaksanaannya;
f. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional
Guru;
g. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dan penetapan
sertifikasi Guru;
h. pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Guru;
i. fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
j. fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik Guru; dan
k. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru.
8
BAB V
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 11
Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda
tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat
termasuk program induksi.
b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata
Pelajaran;
2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling;
dan
3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1. pengembangan diri:
a) diklat fungsional; dan
b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau
keprofesian Guru;
2. publikasi Ilmiah:
a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada
bidang pendidikan formal; dan
b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3. karya Inovatif:
a) menemukan teknologi tepat guna;
b) menemukan/menciptakan karya seni;
c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan
sejenisnya;
d. Penunjang tugas Guru, meliputi:
1. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang
diampunya;
2. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
9
a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/
ekstrakurikuler dan sejenisnya;
b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
c) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
d) menjadi tutor/pelatih/instruktur.
BAB VI
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 12
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang
tertinggi, yaitu:
a. Guru Pertama;
b. Guru Muda;
c. Guru Madya; dan
d. Guru Utama.
(2) Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yaitu:
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan
berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang
jabatan.
(4) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam
jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah
10
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga
dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB VII
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
Pasal 13
(1) Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b. menyusun silabus pembelajaran;
c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di
kelasnya;
g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan
memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i. melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung
jawabnya;
j. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil
belajar tingkat sekolah dan nasional;
k. membimbing guru pemula dalam program induksi;
l. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m. melaksanakan pengembangan diri;
n. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
o. membuat karya inovatif.
(2) Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut:
a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b. menyusun silabus pembelajaran;
c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran
yang diampunya;
g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan
11
memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil
belajar tingkat sekolah dan nasional;
j. membimbing guru pemula dalam program induksi;
k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l. melaksanakan pengembangan diri;
m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n. membuat karya inovatif.
(3) Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut:
a. menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
b. menyusun silabus bimbingan dan konseling;
c. menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
d. melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
e. menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
f. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
g. menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan
konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil
belajar tingkat sekolah dan nasional;
j. membimbing guru pemula dalam program induksi;
k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l. melaksanakan pengembangan diri;
m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n. membuat karya inovatif.
(4) Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2),
atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai:
a. kepala sekolah/madrasah;
b. wakil kepala sekolah/madrasah;
c. ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
d. kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
e. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada
sekolah/madrasah; dan
f. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan inklusi.
12
Pasal 14
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
c. pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d.
(4) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah sebagaimana tersebut
dalam Lampiran I.
Pasal 15
(1) Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan
tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan didasarkan atas aspek
kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya.
(2) Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
nilai dan sebutan sebagai berikut:
a. nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
b. nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;
c. nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;
d. nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan
e. nilai sampai dengan 50 disebut kurang.
(3) Nilai kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan ke
dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai berikut:
a. sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah
angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
b. sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka
kredit yang harus dicapai setiap tahun;
c. sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka
kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d. sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka
kredit yang harus dicapai setiap tahun;
13
e. sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka
kredit yang harus dicapai setiap tahun.
(4) Jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana
tersebut pada lampiran II, III, IV, VI, VII, dan VIII dikurangi jumlah angka kredit
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang yang
dipersyaratkan untuk setiap jenjang jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat).
(5) Penilaian kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional.
Pasal 16
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap
Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru
adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dengan ketentuan :
a. paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari
unsur utama; dan
b. paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur
penunjang.
(2) Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama,
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur
pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
Pasal 17
(1) Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik
pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling
sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(2) Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang
akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan
ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat,
paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau
karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur
pengembangan diri.
(3) Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat
menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka
14
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam)
angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling
sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(4) Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a
angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling
sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur
pengembangan diri.
(5) Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat
menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua
belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan
paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(6) Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik
pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling
sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau
karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur
pengembangan diri.
(7) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan
naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur
publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit
dari sub unsur pengembangan diri.
(8) Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan
naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang
IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit
20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan
diri.
(9) Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan
naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
15
Pasal 18
(1) Guru yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit
setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa
kariernya sebagai Guru.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat telah bertugas
selama 2 (dua) tahun secara terus menerus di daerah khusus.
Pasal 19
Guru yang memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar biasa diberi
penghargaan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Pasal 20
(1) Guru yang secara bersama membuat karya tulis/ilmiah di bidang
pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, diberikan angka kredit dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka
kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40%
(empat puluh persen) untuk penulis pembantu.
b. Apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya
adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing
25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu.
c. Apabila terdiri dari 4 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya
adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis utama dan masingmasing
20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
banyak 3 (tiga) orang.
BAB VIII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 21
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat
dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang
1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang
akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil.
16
Pasal 22
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:
a. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat
eselon I bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b
sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang
IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat
Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah
Indonesia di luar negeri;
b. Direktur Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan
terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di
lingkungan Departemen Agama;
c. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama bagi Guru Muda pangkat
Penata golongan ruang III/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata
Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen
Agama.
d. Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru Pertama pangkat Penata
Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan
ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen Agama.
e. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru
Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru
Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
f. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi
Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan
Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan
Kabupaten/Kota.
g. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru
Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru
Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat
di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dibantu oleh:
a. Tim Penilai Tingkat Pusat bagi Menteri Pendidikan Nasional yang
selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b. Tim Penilai Direktorat Jenderal Departemen Agama yang membidangi
pendidikan terkait, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Departemen
Agama.
c. Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama yang selanjutnya Tim
17
Penilai Kantor Wilayah.
d. Tim Penilai Kantor Departemen Agama, yang selanjutnya disebut Tim
Penilai Kantor Departemen.
e. Tim Penilai Tingkat Provinsi bagi Gubernur, yang selanjutnya disebut Tim
Penilai Provinsi.
f. Tim Penilai Tingkat Kabupaten/Kota bagi Bupati/ Walikota yang
selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
g. Tim Penilai Instansi Pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan
Departemen Agama, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
(3) Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari
unsur Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Kementerian
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 23
(1) Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru terdiri dari unsur teknis, dan pejabat
fungsional Guru.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang wakil ketua merangkap anggota;
c. seorang sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Syarat Anggota Tim Penilai adalah:
a. menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan
pangkat Guru yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(4) Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru harus lulus pendidikan dan
pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan
Nasional.
Pasal 24
(1) Apabila Tim Penilai Kantor Departemen Agama belum dapat dibentuk,
penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kantor
Departemen Agama terdekat, Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama
yang bersangkutan, atau Tim Penilai Departemen Agama.
(2) Apabila Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama belum dapat
dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai
18
Kantor Wilayah Departemen Agama terdekat, Tim Penilai Departemen
Agama.
(3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka
kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat
atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit
Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim
Penilai Unit Kerja.
(5) Apabila Tim Penilai Departemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian
angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(6) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Menteri Pendidikan Nasional untuk Tim Penilai Pusat;
b. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait pada Departemen
Agama untuk Tim Penilai Departemen Agama;
c. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk Tim Penilai Kantor
Wilayah Departemen Agama;
d. Kepala Kantor Departemen Agama untuk Tim Penilai Kantor Departemen
Agama;
e. Gubernur untuk Tim Penilai Provinsi;
f. Bupati/Walikota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota; dan
g. Pimpinan Unit Kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon I di
luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk Tim
Penilai Instansi.
Pasal 25
(1) Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua)
masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui
tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim
Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Pengganti.
Pasal 26
Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru ditetapkan
oleh Menteri Pendidikan Nasional selaku Pimpinan Instasi Pembina Jabatan
Fungsional Guru.
19
Pasal 27
Usul penetapan angka kredit Guru diajukan oleh:
a. Pimpinan unit kerja instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling
rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi Kabupaten/Kota yang
membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja
instansi pusat yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II),
Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait Departemen Agama
kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru Madya, pangkat
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat
Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah;
b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang
membidangi pendidikan kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka
kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang
diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri;
c. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor
Wilayah Departemen Agama kepada Direktur Jenderal yang membidangi
pendidikan terkait Departemen Agama untuk angka kredit Guru Madya,
pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama.
d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor
Wilayah Departemen Agama kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Agama untuk angka kredit Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c
sampai dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan
Kantor Wilayah Departemen Agama.
e. Pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor
Departemen Agama kepada Kepala Kantor Departemen Agama untuk angka
kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen
Agama.
f. Pimpinan instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah
eselon III) kepada Gubernur untuk angka kredit Guru Pertama pangkat Penata
20
Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
g. Pimpinan instansi Kabupaten/Kota yang membidangi kepegawaian (paling
rendah eselon III) kepada Bupati/Walikota untuk angka kredit Guru Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
h. Pimpinan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan
Departemen Agama yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III)
kepada Menteri yang bersangkutan untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat.
Pasal 28
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat
Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tidak dapat
diajukan keberatan oleh Guru yang bersangkutan.
BAB IX
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pasal 29
Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Guru, adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan
Fungsional Guru harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan bersertifikat
pendidik;
b. pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir; dan
d. memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi.
(2) Pengangkatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pengangkatan yang dilakukan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan
21
Fungsional Guru melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
(3) Program induksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih
lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 31
Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai
dengan formasi Jabatan Fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam Jabatan Fungsional Guru
dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian
Negara;
b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Fungsional Guru
dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan
tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
Pasal 32
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan
Fungsional Guru dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan
Pasal 31;
b. memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 (dua) tahun;
c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang
Jabatan Fungsional Guru ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dari
unsur utama dan unsur penunjang.
22
BAB X
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI,
DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pasal 33
Pejabat yang berwenang membebaskan sementara, mengangkat kembali, dan
memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Fungsional Guru,
adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman
disiplin penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Guru;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e. melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.
Pasal 35
(1) Guru yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, huruf d, dan huruf e, dapat diangkat
kembali dalam Jabatan Fungsional Guru.
(2) Guru yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf b, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana
percobaan.
(3) Guru yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila
berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan
dapat ditambah angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya inovatif yang
diperoleh selama pembebasan sementara.
Pasal 36
Guru diberhentikan dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat
dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat
berupa penurunan pangkat.
23
BAB XI
S A N K S I
Pasal 37
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional
dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
dan maslahat tambahan.
(2) Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara
melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan
seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan
penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan
memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
(3) Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, jenjang jabatan fungsional setiap Guru
disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional Guru sebagaimana dimaksud
Pasal 12 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini.
(2) Penyesuaian jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang.
(3) Prestasi kerja yang telah dilakukan Guru sampai dengan ditetapkannya
petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993.
Pasal 39
(1) Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Guru yang masih memiliki pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai pangkat Pengatur Tingkat I,
golongan ruang II/d melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan
penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
24
Birokrasi ini.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan kegiatan penunjang tugas
Guru, diberikan angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran V
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini.
(3) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila :
a. memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang
tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini; dan
b. naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a,
disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(4) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah angka kredit kumulatif
minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat Guru untuk:
a. Guru yang berijazah SLTA/Diploma I adalah sebagaimana tersebut dalam
Lampiran VI Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi ini;
b. Guru yang berijazah Diploma II adalah sebagaimana tersebut dalam
Lampiran VII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi ini; dan
c. Guru yang berijazah Diploma III adalah sebagaimana tersebut dalam
Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 40
(1) Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini ditetapkan Guru yang memiliki pangkat paling rendah
Penata Muda, golongan ruang III/a dan belum memiliki ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan
dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dan Pasal 40
25
ayat (1) apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai
dengan bidang tugas yang diampu, kenaikan pangkat setinggi-tingginya
adalah Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, atau pangkat terakhir yang
dimiliki.
Pasal 41
(1) Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan
Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai
dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV
melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama dengan sistem
kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana tercantum pada
lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini.
(2) Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan
Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai
dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, dan
belum mencapai pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, tetap
melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama.
(3) Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), apabila memperoleh ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan
angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif
diklat, tugas utama, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan
bidang tugas yang diampu dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari
kegiatan penunjang.
(4) Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sudah
memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke atas, apabila
memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas
yang diampu diberikan angka kredit sebesar 100% dari tugas utama dan
pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah
Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu,
dengan memperhitungkan angka kredit unsur penunjang sesuai pada
lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
26
Reformasi Birokrasi ini.
(5) Guru yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang tidak sesuai
dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sesuai pada
lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 42
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Guru golongan II adalah
sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan
Agama dan Guru pada madrasah.
b. pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru
di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Depertemen Agama.
c. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan provinsi.
d. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan
kabupaten/kota.
Pasal 43
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat berwenang sebagaimana dimaksud
pada Pasal 42 dibantu oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) huruf d, e, f, dan g.
Pasal 44
Usul penetapan angka kredit Guru golongan II diajukan oleh:
a. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Departemen
Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada
madrasah.
b. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerja yang
membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di instansi di luar
Departemen Pendidikan Nasional dan Depertemen Agama.
c. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan di kabupaten/kota bagi Guru di lingkungan kabupaten/kota.
d. Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan di provinsi bagi Guru di lingkungan provinsi.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
27
Negara Dan Reformasi Birokrasi ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 46
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi ini, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2009
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,
E. E. MANGINDAAN
PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 16 TAHUN 2009
TANGGAL: 10 November 2009
NO UNSUR SUB UNSUR KODE SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
1 1. 1.1 01 Ijazah 200 Semua Jenjang
1.2 02 Ijazah 150 Semua Jenjang
1.3 03 Ijazah 100 Semua Jenjang
2. Mengikuti pelatihan
prajabatan
2.1 04 STTPP 3 Semua Jenjang
2 PEMBELAJARAN/
BIMBINGAN DAN
TUGASTERTENTU
1. Melaksanakan proses
pembelajaran
1.1 05 Laporan Penilaian Kinerja Paket Semua Jenjang
2. Melaksanakan proses
bimbingan
2.1 06 Laporan Penilaian Kinerja Paket Semua Jenjang
3. 3.1 07 Laporan Penilaian Kinerja Paket Semua Jenjang
3.2 08 Laporan Penilaian Kinerja Paket Semua Jenjang
3.3 09 Laporan Penilaian Kinerja Paket Semua Jenjang
3.4 10 Laporan Penilaian Kinerja Paket Semua Jenjang
3.5 11 Laporan Penilaian Kinerja Paket Semua Jenjang
3.6 12 Laporan Penilaian Kinerja Paket Semua Jenjang
3.7 13 Laporan Penilaian Kinerja Paket Semua Jenjang
3.8 14 Laporan Penilaian Kinerja Paket Semua Jenjang
3.9 15 Laporan Penilaian Kinerja Paket Semua Jenjang
3.10 15.a Laporan Penilaian Kinerja Paket Semua Jenjang
3.11 16 Laporan Penilaian Kinerja Paket Semua Jenjang
3.12 17 Laporan Penilaian Kinerja Paket Semua Jenjang
3.13 18 Laporan Penilaian Kinerja Paket Semua Jenjang
3 1. 1.1
a. 19 1. Surat tugas 2. Laporan
deskripsi hasil pelatihan 3.
Sertifikat
15 Semua Jenjang
b. 20 1. Surat tugas 2. Laporan
deskripsi hasil pelatihan 3.
Sertifikat
9 Semua Jenjang
KEGIATAN
Menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang
sejenisnya
Menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya
Lamanya lebih dari 960 jam
Mengikuti diklat fungsional:
Lamanya antara 641 s.d 960 jam
Melaksanakan tugas lain
yang relevan dengan
fungsi sekolah /
madrasah.
LAMPIRAN I:
Doktor (S-3)
Magister (S-2)
Sarjana (S-1) / Diploma IV
RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PENDIDIKAN Mengikuti pendidikan
dan memperoleh
gelar/ijazah/akta
Melaksanakan
pengembangan diri
PENGEMBANGAN
KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN
Pelatihan prajabatan fungsional bagi Guru Calon Pegawai
Negeri Sipil / program induksi
Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran,
mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis
hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil
pMeenrielanicaann paekmanb edlaanja mraenlaksanakan pembimbingan,
mengevaluasi dan menilai hasil pembimbingan, menganalisis
hasil pembimbingan, melaksanakan tindak lanjut hasil
pembimbingan
Menjadi Kepala Sekolah/Madrasah per tahun
Menjadi Wakil Kepala Sekolah/Madrasah per tahun
Menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang
sejenisnya
Menjadi kepala perpustakaan
Membimbing guru pemula dalam program induksi
Menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpadu
atau yang sejenisnya.
Menjadi wali kelas
Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi
tanggungjawabnya (khusus Guru Kelas)
Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses
dan hasil belajar.
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
Menjadi pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan
karya inovatif
28
NO UNSUR SUB UNSUR KODE SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
KEGIATAN PELAKSANA
c. 21 1. Surat tugas 2. Laporan
deskripsi hasil pelatihan 3.
Sertifikat
6 Semua Jenjang
d. 22 1. Surat tugas 2. Laporan
deskripsi hasil pelatihan 3.
Sertifikat
3 Semua Jenjang
e. 23 1. Surat tugas 2. Laporan
deskripsi hasil pelatihan 3.
Sertifikat
2 Semua Jenjang
f. 24 1. Surat tugas 2. Laporan
deskripsi hasil pelatihan 3.
Sertifikat
1 Semua Jenjang
1.2
a. 25 Surat keterangan dan laporan per
kegiatan
0.15 Semua Jenjang
b.
1) Menjadi pembahas pada kegiatan ilmiah 26 Surat keterangan dan laporan per
kegiatan
0.2 Semua Jenjang
2) Menjadi peserta pada kegiatan ilmiah 27 Surat keterangan dan laporan per
kegiatan
0.1 Semua Jenjang
c. 28 Surat keterangan dan laporan per
kegiatan
0.1 Semua Jenjang
2 2.1
a. 29 Surat keterangan dan makalah
pemrasaran
0.2 Semua Jenjang
b. 30 Surat keterangan dan makalah
pemrasaran
0.2 Semua Jenjang
2.2
a. 31 Buku 4 Semua Jenjang
b. 32 Karya tulis dalam majalah / jurnal
ilmiah
3 Semua Jenjang
c. 33 Karya tulis dalam majalah / jurnal
ilmiah
2 Semua Jenjang
Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian
pada bidang pendidikan di sekolahnya,
diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah
tingkat nasional yang terakreditasi.
Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian
pada bidang pendidikan di sekolahnya,
diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah
tingkat provinsi.
Lamanya antara 181 s.d 480 jam
Presentasi pada forum ilmiah
Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau
lokakarya ilmiah
Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau
diskusi ilmiah
Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi
dan/atau keprofesian guru
Lamanya antara 30 s.d 80 jam
Lamanya antara 81 s.d 180 jam
Lamanya antara 481 s.d 640 jam
Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok
kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan
atau pembelajaran
keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, kologium
dan diskusi panel)
Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan
kewajiban guru
Melaksanakan publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan
ilmu pada bidang pendidikan formal.
Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian
pada bidang pendidikan di sekolahnya,
diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN
dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari
penilaian BNSP.
Melaksanakan Publikasi
Ilmiah
29
NO UNSUR SUB UNSUR KODE SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
KEGIATAN PELAKSANA
d. 34 Karya tulis dalam majalah / jurnal
ilmiah
1 Semua Jenjang
e. 35 Laporan 4 Semua Jenjang
f. 36 Makalah 2 Semua Jenjang
g.
1) Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang
pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan
pendidikannya dimuat di media masa tingkat
nasional
37 Artikel Ilmiah 2 Semua Jenjang
2) Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang
pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan
pendidikannya dimuat di media masa tingkat
provinsi (koran daerah).
38 Artikel Ilmiah 1.5 Semua Jenjang
h.
1) Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan
formal dan pembelajaran pada satuan
pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional
yang terakreditasi
39 Artikel Ilmiah 2 Semua Jenjang
2) Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan
formal dan pembelajaran pada satuan
pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional
yang tidak terakreditasi/tingkat propvinsi.
40 Artikel Ilmiah 1.5 Semua Jenjang
3) Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan
formal dan pembelajaran pada satuan
pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat lokal
(kabupaten/kota/ sekolah/madrasah dstnya).
41 Artikel Ilmiah 1 Semua Jenjang
2.3
a.
1) Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP 42 Buku 6 Semua Jenjang
2) Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber
ISBN
43 Buku 3 Semua Jenjang
3) Buku pelajaran dicetak oleh penerbit tetapi belum
ber-ISBN.
44 Buku 1 Semua Jenjang
b.
Membuat buku pelajaran per tingkat/buku pendidikan per
judul:
Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal
dan pembelajaran pada satuan pendidikannya.
Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku
pengayaan, dan pedoman Guru:
Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian
pada bidang pendidikan di sekolahnya,
diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat
kabupaten/ kota.
Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian
pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di
sekolahnya, disimpan di perpustakaan.
Membuat makalah berupa tinjauan ilmiah dalam
bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan
pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di
perpustakaan.
Membuat Tulisan Ilmiah Populer di bidang pendidikan
formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya.
Membuat modul/diktat pembelajaran per semester:
30
NO UNSUR SUB UNSUR KODE SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
KEGIATAN PELAKSANA
1) Digunakan di tingkat Provinsi dengan pengesahan
dari Dinas Pendidikan Provinsi.
45 Modul /diktat 1.5 Semua Jenjang
2) Digunakan di tingkat kota/kabupaten dengan
pengesahan dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
46 Modul / diktat 1 Semua Jenjang
3) Digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat 47 Modul / diktat 0.5 Semua Jenjang
c.
1) Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh
penerbit dan ber-ISBN.
48 Buku 3 Semua Jenjang
2) Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit
tetapi belum ber-ISBN.
49 Buku 1.5 Semua Jenjang
d. 50 Karya hasil terjemahan 1 Semua Jenjang
e. 51 Buku 1.5 Semua Jenjang
3 3.1
a. 52 Hasil karya 4 Semua Jenjang
b. 53 Hasil karya 2 Semua Jenjang
3.2
a. 54 Hasil karya 4 Semua Jenjang
b. 55 Hasil karya 2 Semua Jenjang
3.3
a.
1) Kategori kompleks 56 Alat pelajaran 2 Semua Jenjang
2) Kategori sederhana 57 Alat pelajaran 1 Semua Jenjang
b .
1) Kategori kompleks 58 Alat peraga 2 Semua Jenjang
2) Kategori sederhana 59 Alat peraga 1 Semua Jenjang
c.
1) Kategori kompleks 60 Alat Praktik 4 Semua Jenjang
2) Kategori sederhana 61 Alat Praktik 2 Semua Jenjang
3.4
a. 62 SK 1 Semua Jenjang
b. 63 SK 1 Semua Jenjang
4 PENUNJANG TUGAS
GURU
1
a. 64 Ijazah 15,00 Semua Jenjang
b. 65 Ijazah 10,00 Semua Jenjang
c. 66 Ijazah 5,00 Semua Jenjang
Mengikuti Kegiatan Penyusunan Standar/ Pedoman/
Soal dan sejenisnya pada tingkat nasional.
Mengikuti Kegiatan Penyusunan Standar/ Pedoman/
Soal dan sejenisnya pada tingkat provinsi.
Doktor (S-3)
Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang
diampunya:
Membuat alat peraga:
Membuat alat praktikum:
Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman,
Soal dan sejenisnya
Kategori kompleks
Sarjana (S-1) / Diploma IV
Membuat alat pelajaran:
Menemukan / menciptakan karya seni
Kategori sederhana
Membuat / modifikasi alat pelajaran / peraga / praktikum:
Menemukan teknologi tepatguna
Kategori Kompleks
Kategori Sederhana
Membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh
kepala sekolah/madrasah tiap karya.
Membuat buku pedoman guru
Melaksanakan Karya
Inovatif
Membuat buku dalam bidang pendidikan:
Memperoleh gelar/ijazah
yang tidak sesuai
dengan bidang yang
diampunya Pascasarjana (S-2)
31
NO UNSUR SUB UNSUR KODE SATUAN HASIL
ANGKA
KREDIT
KEGIATAN PELAKSANA
2
a. 67 laporan 0.17 Semua Jenjang
b.
1) 68 SK 0.08 Semua Jenjang
2) 69 SK 0.08 Semua Jenjang
c.
1) 70 SK 1 Semua Jenjang
2) 71 SK 0.75 Semua Jenjang
d.
1) 72 SK 1 Semua Jenjang
2) 73 SK 0.75 Semua Jenjang
e. 74 DUPAK 0.04 Semua Jenjang
f. 75 2 Jampel 0.04 Semua Jenjang
3 3.1
a. 30 (tiga puluh) tahun 76 Sertifikat/Piagam 3 Semua jenjang
b. 20 (dua puluh) tahun 77 Sertifikat/Piagam 2 Semua jenjang
c. 10 (sepuluh) tahun 78 Sertifikat/Piagam 1 Semua jenjang
3.2 79 Sertifikat/Piagam 1 Semua jenjang
Menjadi tutor/pelatih/instruktur
Pengurus aktif
Anggota aktif
Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata / praktik industri
/ ekstrakurikuler dan yang sejenisnya
Sebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap
proses dan hasil belajar tingkat :
Menjadi anggota organisasi profesi, sebagai:
Menjadi anggota kegiatan kepramukaan, sebagai:
Menjadi tim penilai angka kredit
Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru:
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
Memperoleh Penghargaan/tanda jasa Satya Lancana
Karya Satya
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
Melaksanakan kegiatan
yang mendukung tugas
guru
Anggota aktif
sekolah
nasional
Pengurus aktif
Memperoleh Penghargaan/tanda jasa
Perolehan
penghargaan/tanda jasa
E. E. MANGINDAAN
32
PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 16 TAHUN 2009
TANGGAL: 10 November 2009
JENJANG JABATAN / GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT
III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e
1 UNSUR UTAMA
A
1. Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar / ijazah / akta 200 200 200 200 200 200 200
2. Mengikuti pelatihan prajabatan
B
1. Melaksanakan proses pembelajaran
2. Melaksanakan proses bimbingan
3. Melaksanakan tugas laian yang relevan dengan fungsi
sekolah / madrasah
C
1. Melaksanakan pengembangan diri
2. Melaksanakan publikasi ilmiah
3. Melaksanakan karya inovativ
2 UNSUR PENUNJANG
1. Memperoleh gelar / ijazah yang tidak sesuai dengan bidang
yang diampunya
2. Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru
200 300 400 550 700 850 1050
PROSENTASE MUDA MADYA UTAMA
Pendidikan
450 585 765
Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
≤ 90% - 90 315
J U M L A H
≥ 10% - 10 20 35 50 65 85
E. E. MANGINDAAN
LAMPIRAN IV:
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
180
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL
UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT
GURU DENGAN PENDIDIKAN DOKTOR (S3)
NO. U N S U R
35
NO UNSUR SUB UNSUR KODE SATUAN HASIL PERTAMA MUDA MADYA UTAMA
1 PENDIDIKAN a. Doktor/Spesialis 2 Yang sesuai
dengan bidang
tugas
V V V
b. Doktor/Spesialis 2 Yang tidak sesuai
dengan bidang
tugas
V V V
c. Magister/Spesialis 1 Yang sesuai
dengan bidang
tugas
V V V V
d. Magister/Spesialis 1 Yang tidak sesuai
dengan bidang
tugas
V V V V
e. Sarjana/ Diploma IV Yang sesuai
dengan bidang
tugas
V V V V
f. Sarjana/ Diploma IV Yang tidak sesuai
dengan bidang
tugas
V V V V
g. Diploma III /Sarmud Yang sesuai
dengan bidang
tugas
V V V V
h. Diploma III /Sarmud Yang tidak sesuai
dengan bidang
tugas
V V V V
i. Diploma II /PGSLA/SGPLB Yang sesuai
dengan bidang
tugas
V V V V
j. Diploma II /PGSLA/SGPLB Yang tidak sesuai
dengan bidang
tugas
V V V V
k. PGSLTP/ Diploma I Yang sesuai
dengan bidang
tugas
V V V V
l. PGSLTP/ Diploma I Yang tidak sesuai
dengan bidang
tugas
V V V V
LAMPIRAN II KEPMENPAN NO. …………./2007
KEGIATAN
1. Mengikuti pendidikan
sekolah/madrasah dan
memperoleh gelar/ijazah/
akta
m. SGO/SPG/Setara Yang sesuai
dengan bidang
tugas
V V V V
n. Sertifikat pendidik Yang sesuai
dengan bidang
tugas
V V V V
o. Sertifikat
kejuruan/keahlian/sejenis
Yang sesuai
dengan bidang
tugas
V V V V
p. Sertifikat
kejuruan/keahlian/sejenis
Yang tidak sesuai
dengan bidang
tugas
V V V V
q. Mendapat gelar sarjana Yang tidak sesuai
dengan bidang
tugas
V V V V
a. Lamanya lebih dari 960
jam
Yang sesuai
dengan bidang
tugas
V V V V
b. Lamanya 641 - 960 jam Yang sesuai
dengan bidang
tugas
V V V V
c. Lamanya 481 – 640 jam Yang sesuai
dengan bidang
tugas
V V V V
d. Lamanya 161 – 480 jam Yang sesuai
dengan bidang
tugas
V V V V
e. Lamanya 81 - 160 jam Yang sesuai
dengan bidang
tugas
V V V V
f. Lamanya 31 – 80 jam Yang sesuai
dengan bidang
tugas
V V V V
g. Lamanya 10 – 30 jam Yang sesuai
dengan bidang
tugas
V V V V
Membuat
silabus
Setiap semester
V V V V
2 PEMBELAJARAN/
BIMBINGAN
DAN TUGAS
TERTENTU
Proses pembela-jaran dan
bimbingan
Merencanakan pembelajaran
atau bimbingan dan
konseling
2. Mengikuti Pendidikan dan
Pelatihan Kedinasan dan
Memperoleh Surat Tanda
Pendidikan dan Pelatihan
Membuat
rencana
pelaksana
an
pembelaj
aran.
Setiap semester
V V V V
tingkat
sekolah/m
adrasah
Setiap kegiatan
V V V
tingkat
kabupaten
/kota
Setiap kegiatan
V V
tingkat
provinsi
Setiap kegiatan
V V
tingkat
nasional
Setiap kegiatan
V
Menyelenggarakan
pembelajaran atau
bimbingan dan konseling
dengan mengembangkan
media pembelajaran/
bimbingan
di
kelasnya
Setiap semester
V V V V
Mengembangkan
pembelajaran sesuai mata
pelajaran atau bimbingan
dan konseling yang menjadi
tanggungjawabnya dengan
memanfaatkan hasil
penilaian dan evaluasi
di
kelasnya
Setiap semester
V V V
tingkat
sekolah/m
adrasah
Setiap kegiatan
V V V
tingkat
kabupaten
/kota
Setiap kegiatan
V V
tingkat
provinsi
Setiap kegiatan
V V
tingkat
nasional
Setiap kegiatan
V
2 PEMBELAJARAN/
BIMBINGAN
DAN TUGAS
TERTENTU
Proses pembela-jaran dan
bimbingan
Merencanakan pembelajaran
atau bimbingan dan
konseling
Melakukan pembinaan
terhadap guru dibawah
jenjang jabatannya dalam
merencanakan pembelajaran
atau bimbingan dan
konseling.
Melakukan pembinaan
terhadap guru di bawah
jenjang jabatannya dalam
menyelenggarakan
pembelajaran atau
bimbingan dan konseling
dengan mengembangkan
media
pembelajaran/bimbingan
Membuat alat ukur sesuai
mata pelajaran atau
program bimbingan dan
konseling.
Setiap kegiatan
V V V V
Membuat tes terstandar
sesuai mata pelajaran atau
program bimbingan dan
konseling.
Setiap kegiatan
V V V
tingkat
sekolah/m
adrasah
Setiap kegiatan
V V V
tingkat
kabupaten
/kota
Setiap kegiatan
V V V
tingkat
provinsi
Setiap kegiatan
V V
tingkat
nasional
Setiap kegiatan
V
Menyelenggarakan penilaian
dan evaluasi terhadap proses
dan hasil belajar pada mata
pelajaran yang diampunya
atau pada program
bimbingan dan konseling.
di
kelasnya
Setiap semester
V V V V
tingkat
sekolah/m
adrasah
Setiap kegiatan
V V V V
tingkat
kabupaten
/kota
Setiap kegiatan
V V V
tingkat
provinsi
Setiap kegiatan
V V
tingkat
nasional
Setiap kegiatan
V
tingkat
sekolah/m
adrasah
Setiap kegiatan
V V V V
Melakukan pembinaan
terhadap guru di bawah
jenjang jabatannya dalam
membuat alat ukur dan tes
terstandar sesuai mata
pelajaran atau program
bimbingan dan konseling.
Menjadi panitia
penyelenggara penilaian
dan evaluasi terhadap proses
dan hasil belajar atau
program bimbingan dan
konseling.
Menyusun instrumen
penilaian dalam
penyelenggaraan penilaian
dan evaluasi terhadap proses
dan hasil belajar atau
program bimbingan dan
konseling
tingkat
kabupaten
/kota
Setiap kegiatan
V V V
tingkat
provinsi
Setiap kegiatan
V V
tingkat
nasional
Setiap kegiatan
V
tingkat
sekolah/m
adrasah
Setiap kegiatan
V V V V
tingkat
kabupaten
/kota
Setiap kegiatan
V V V
tingkat
provinsi
Setiap kegiatan
V V
tingkat
nasional
Setiap kegiatan
V
Menganalisis hasil penilaian
pembelajaran atau
bimbingan dan konseling yang
menjadi tanggungjawabnya.
Setiap kegiatan
V V V V
tingkat
sekolah/m
adrasah
Setiap kegiatan
V V V
tingkat
kabupaten
/kota
Setiap kegiatan
V V V
tingkat
provinsi
Setiap kegiatan
V V
tingkat
nasional
Setiap kegiatan
V
Menyusun dan melaksanakan
program perbaikan dan
pengayaan atau tindak lanjut
bimbingan dan konseling
dengan memanfaatkan hasil
penilaian dan evaluasi
Setiap semester
V V V V
Menjadi pengawas dalam
penilaian dan evaluasi
terhadap proses dan hasil
belajar atau program
bimbingan dan konseling.
Melakukan pembinaan
terhadap guru di bawah
jenjang jabatannya dalam
menganalisis hasil penilaian
pembelajaran atau
bimbingan dan konseling.
Menyusun instrumen
penilaian dalam
penyelenggaraan penilaian
dan evaluasi terhadap proses
dan hasil belajar atau
program bimbingan dan
konseling
tingkat
sekolah/m
adrasah
Setiap kegiatan
V V V
tingkat
kabupaten
/kota
Setiap kegiatan
V V V
tingkat
provinsi
Setiap kegiatan
V V
tingkat
nasional
Setiap kegiatan
V
Melaksanakan
pengembangan
pembelajaran atau
bimbingan dan konseling
dengan memanfaatkan hasil
penilaian dan evaluasi.
Setiap semester
V V V V
tingkat
sekolah/m
adrasah
Setiap kegiatan
V V V
tingkat
kabupaten
/kota
Setiap kegiatan
V V V
tingkat
provinsi
Setiap kegiatan
V V
tingkat
nasional
Setiap kegiatan
V
Memfasilitasi pengembangan
potensi peserta didik atau
bimbingan dan konseling
untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang
dimiliki siswa di kelas yang
diampu.
Setiap semester
V V V V
tingkat
sekolah/m
adrasah
Setiap kegiatan
V V V
Melakukan pembinaan
terhadap guru di bawah
jenjang jabatannya dalam
menyusun dan melaksanakan
program perbaikan dan
pengayaan atau tindak lanjut
bimbingan dan konseling.
Melakukan pembinaan
terhadap guru di bawah
jenjang jabatannya dalam
pengembangan pembelajaran
sesuai mata pelajaran atau
bimbingan dan konseling
dengan memanfaatkan hasil
pemilaian dan evaluasi.
Melakukan pembinaan
terhadap guru di bawah
jenjang jabatannya dalam
kegiatan memfasilitasi
pengembangan potensi
peserta didik atau bimbingan
dan konseling untuk
mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimiliki siswa.
tingkat
kabupaten
/kota
Setiap kegiatan
V V V
tingkat
provinsi
Setiap kegiatan
V V
tingkat
nasional
Setiap kegiatan
V
Membimbing siswa dalam
kegiatan ekstrakurikuler.
Setiap semester
V V V V
tingkat
sekolah/m
adrasah
Setiap kegiatan
V V V
tingkat
kabupaten
/kota
Setiap kegiatan
V V V
tingkat
provinsi
Setiap kegiatan
V V
tingkat
nasional
Setiap kegiatan
V
tingkat
sekolah/m
adrasah
Setiap kegiatan
V V V
tingkat
kabupaten
/kota
Setiap kegiatan
V V V
tingkat
provinsi
Setiap kegiatan
V V
tingkat
nasional
Setiap kegiatan
V
tingkat
sekolah/m
adrasah setiap karya
V V V V
tingkat
kabupaten
/kota setiap karya
V V V
tingkat
provinsi setiap karya
V V
tingkat
nasional setiap karya
V
Melakukan pembinaan
terhadap guru di bawah
jenjang jabatannya dalam
kegiatan memfasilitasi
pengembangan potensi
peserta didik atau bimbingan
dan konseling untuk
mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimiliki siswa.
Melakukan pembinaan
terhadap guru di bawah
jenjang jabatannya dalam
membimbing siswa
melakukan ekstrakurikuler.
Melakukan pembinaan
terhadap guru di bawah
jenjang jabatannya dalam
kegiatan pengembangan
profesi.
Mengembangkan konsepkonsep
pendidikan yang
bermanfaat untuk
peningkatan mutu
pendidikan.
a. Menjadi Kepala
Sekolah/Madrasah
Setiap tahun
V V V
b. Menjadi Wakil Kepala
Sekolah/Madrasah
Setiap tahun
V V V
c. Mendapat tugas tertentu
di sekolah/madrasah (salah
satu)
1) Wali kelas Setiap tahun V V V V
2) Kepala instalasi Setiap tahun V V V V
3) Ketua jurusan /rumpun Setiap tahun V V V V
4) Kepala sanggar Setiap tahun V V V V
5) Ketua program studi Setiap tahun V V V V
6) Ketua bengkel Setiap tahun V V V V
7) Ketua unit produksi Setiap tahun V V V V
3. Melaksana-kan tugas di
wilayah terpencil
Setiap tahun
V V V V
3 PENGEMBANGAN
PROFESI
1.1. KTI berupa laporan
Penelitian Tindakan Kelas
(PTK) yang dilakukan di
kelasnya
Berupa makalah,
tidak diterbitkan
disimpan di
perpustakaan.
V V V
1.2. KTI berupa laporan
penelitian eksperimen yang
dilakukan di kelasnya
Berupa makalah,
tidak diterbitkan
disimpan di
perpustakaan.
V V V
1.3. KTI berupa laporan
penelitian deskriptif
Berupa makalah,
tidak diterbitkan
disimpan di
perpustakaan.
V V V
1.4. KTI berupa laporan
kegiatan nyata yang
dilakukan di kelasnya
Berupa makalah,
tidak diterbitkan
disimpan di
perpustakaan.
V V V
2. Melaksana-kan tugas
tertentu di sekolah
Membuat karya tulis ilmiah
(KTI) di bidang pendidikan
formal dan pembelajaran
pada satuan pendidikannya.
1.5. KTI berupa gagasan
ilmiah dalam bidang
pendidikan formal dan
pembelajaran pada satuan
pendidikannya
Berupa makalah,
tidak diterbitkan
disimpan di
perpustakaan.
V V V
1.6.KTI berupa prasaran yang
disajikan pada forum ilmiah
Disajikan di
tingkat nasional. V V V
Disajikan di
tingkat Provinsi
(misalnya di
Dinas, LPMP,
termasuk yang
diseminarkan di
Perguruan
Tinggi).
V V V
Disajikan di
tingkat
kabupaten/kota.
V V V
1.7. KTI berupa buku
pembelajaran / pendidikan
Buku pelajaran
dicetak oleh
penerbit dan ber-
ISBN.
V V V
Buku pelajaran
dicetak oleh
penerbit tetapi
belum ber-ISBN.
V V V
Buku dalam
bidang
pendidikan
dicetak oleh
penerbit dan ber-
ISBN.
V V V
Buku dalam
bidang
pendidikan
dicetak oleh
penerbit tetapi
belum ber-ISBN.
V V V
1.8. KTI berupa modul
pembelajaran
Modul yang
digunakan di
tingkat Provinsi
dengan
pengesyahan dari
Dinas Pendidikan
Provinsi.
V V V
Modul yang
digunakan di
tingkat
kota/kabupaten
dengan
pengesyahan dari
Dinas Pendidikan
Kota/Kabupaten.
V V V
Modul yang
digunakan di
sekolah/madrasa
h.
V V V
Dimuat di media
masa tingkat
nasional
V V V
Dimuat di media
masa tingkat
Provinsi (koran
daerah)
V V V
1.9. KTI berupa Tulisan
Ilmiah Populer di bidang
pendidikan formal dan
pembelajaran pada satuan
pendidikannya
Dimuat di
jurnal/terbitan
nasional yang
terakreditasi.
V V V
Dimuat di
jurnal/terbitan
nasional yang
TIDAK
terakreditasi.
V V V
Dimuat di jurnal
tk lokal
(sekolah/madras
ah dstnya).
V V V
1.11. KTI berupa diktat
pelajaran
Diktat yang
diedarkan dan
digunakan dalam
pembelajaran
untuk setiap
semester
V V V
1.12. KTI hasil terjemahan Karya
terjemahan yang
dinyatakan
kegunaannya
oleh kepala
sekolah/madrasa
h tiap karya
V V V
2. Alat pelajaran 2.1. Alat praktik/praktikum Alat
praktik/praktiku
m kategori
kompleks
V V V
Alat
praktik/praktiku
m kategori
sederhana
V V V
2.2. Alat peraga Alat peraga
kategori
kompleks
V V V
1.10. KTI berupa artikel
ilmiah dalam bidang
pendidikan formal dan
pembelajaran pada satuan
pendidikannya
Alat peraga
kategori
sederhana
V V V
2.3. Alat bantu pembelajaran Alat bantu
pembelajaran
kategori
kompleks
V V V
Alat bantu
pembelajaran
kategori
sederhana
V V V
2.4. Alat bimbingan Alat bimbingan
kategori
kompleks
V V V
Alat bimbingan
kategori
sederhana
V V V
3. Karya Teknologi Tepat
Guna
3.1. Karya Teknologi Tepat
Guna Bidang Pendidikan di
Sekolah/Madrasah
Karya Teknologi
Tepat Guna
Bidang
Pendidikan di
Sekolah/Madrasa
h kategori
Kompleks
V V V
Karya Teknologi
Tepat Guna
Bidang
Pendidikan di
Sekolah/madrasa
h kategori
Sederhana
V V V
3.2. Karya Teknologi Tepat
Guna Bidang Kemanfaatan
Untuk Masyarakat
Karya Teknologi
Tepat Guna
Bidang
Kemanfaatan
Untuk
Masyarakat
kategori
Kompleks
V V V
Karya Teknologi
Tepat Guna
Bidang
Kemanfaatan
Untuk
Masyarakat
kategori
Sederhana
V V V
4. Karya Seni 4.1. Buku kumpulan cerpen
atau puisi
Setiap satu buku
kumpulan yang
berisi minimal 10
naskah cerpen
atau minimal 20
naskah puisi atau
minimal 10
naskah lagu
V V V
4.2. Buku naskah
teater/drama/skenario film
Setiap satu judul
buku naskah
teater/ drama/
skenario film
V V V
4.3. Buku cerita bergambar Setiap satu judul
buku cerita
bergambar
V V V
4.4. Cerita bergambar
bersambung
Dipublikasikan/
diterbitkan dan
memiliki ISBN,
atau setiap
naskah utuh
cerita bergambar
bersambung yang
dimuat dlm
media massa
daerah atau
nasional yang ber-
ISSN.
V V V
4.5. Kumpulan naskah
diterbitkan di media
Setiap kliping
dari majalah
atau koran yang
ber-ISSN yang
memuati minimal
10 naskah
cerpen, atau
minimal 20
naskah puisi atau
minimal 10
naskah lagu
V V V
4.6. Kumpulan Lagu Untuk kumpulan
lagu berupa hasil
rekaman (kaset,
cd, vcd) jumlah
minimal 5 lagu
dan diedarkan di
masyarakat
V V V
4.7. Seni Rupa Jumlah setiap
jenis minimal 3
karya yang
berbeda dan
telah
dipamerkan
minimal di
tingkat
kabupaten/kota
V V V
4.8. Pertunjukan Jumlah karya 1
kali pertunjukan
minimal tingkat
kabupaten/kota
V V V
Tk Nasional V V V
Tk Provinsi V V V
Tk
Kabupaten/Kota
V V V
Tk Nasional V V V
Tk Provinsi V V V
6. Mengikuti Kegiatan
Penyusunan Standar/
Pedoman/ Soal dan
Mengikuti Kegiatan
Penyusunan Standar/
Pedoman/ Soal dan
5. Melakukan kegiatan
berprestasi
Menjadi juara dalam lomba
pembelajaran dan lomba
ilmiah lainnya
a.
Mengajar/melatih/menatar
guru dan atau masyarakat
setiap jam
V V V V
b. Kegiatan kemasyarakatan
seperti :
sebagai
pengurus
aktif.
setiap tahun
V V V V
1) Koperasi sebagai anggota asketitfi.ap tahun V V V V
2) Dewan Kelurahan
3) Pendidikan Kesejahteraan
Keluarga (PKK)
4) Karang Taruna
5) Pramuka
6) Keolahragaan / Kesenian
7) Majelis Ta’lim dan yang
sejenisnya.
c. Pengurus aktif Rukun
Warga (RW), Rukun Tetangga
(RT)
setiap tahun
V V V V
4 PENUNJANG
PROSES
BELAJAR
MENGAJAR
ATAU
BIMBINGAN
Pengabdian pada
masyarakat/Kegiatan Sosial
Kemasyakatan
LAMPIRAN VI: PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 16 TAHUN 2009
TANGGAL: 10 November 2009
II/a II/b II/c II/d III/a III/b III/c III/d
1 UNSUR UTAMA
A
1. Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar / ijazah / akta 25 25 25 25 25 25 25 25
2. Mengikuti pelatihan prajabatan
B
1. Melaksanakan proses pembelajaran
2. Melaksanakan proses bimbingan
3. Melaksanakan tugas laian yang relevan dengan fungsi sekolah
/ madrasah
C
1. Melaksanakan pengembangan diri
2. Melaksanakan publikasi ilmiah
3. Melaksanakan karya inovativ
2 UNSUR PENUNJANG
1. Memperoleh gelar / ijazah yang tidak sesuai dengan bidang
yang diampunya
2. Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru
25 40 60 80 100 150 200 300
Pendidikan
E. E. MANGINDAAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
≥ 10%
≤ 90% - 13.5 112.5 157.5
5.5 27.5
31.5
J U M L A H
247.5
7.5 12.5 17.5
49.5 67.5
- 1.5 3.5
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL
UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
GURU DENGAN PENDIDIKAN SLTA / DIPLOMA I
JENJANG PANGKAT / GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT
NO. U N S U R PROSENTASE
41
Tidak ada komentar:
Posting Komentar